Paparan.co.id |Tangerang, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Eco Park/ramah anak di Puspemkab Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.620.618.00 ( empat milyar lima ratus dua belas juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah) mendapat sorotan tajam dari Penggiat lingkungan.

IMG 20260123 132951

Konsorsium lingkungan hidup (KLH) provinsi Banten, Dalam waktu dekat Ferry Anis fuad,SH,MH. Selaku direktur KLH Banten akan melaporkan temuannya ke kejari Tigaraksa terkait perusakan aset publik yaitu penebangan pohon hutan kota yang di Duga tak memiliki ijin Resmi.

 

Ferry menjelaskan bahwa penebangan pohon di hutan kota atau Ruang terbuka hijau untuk kepentingan pembangunan wajib mematuhi peraturan dan ijin resmi dari Pemkab setempat karena diatur dalam UU no. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan ( UU P3H).

 

Dalam hal ini masih menurut Ferry bahwa CV.SSK multi kreasi wajib ganti rugi ( Reboisasi) dan jangan asal tebang pohon.

 

Karena ini merupakan aset publik jika prosedur tidak segera di tempuh dalam waktu dekat ini KLH Banten akan segera melaporkan ke kejari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Harapan Ferry pihak CV.SSK Multi Kreasi “segera menempuh prosedur resmi terkait dugaan Penebangan pohon tanpa ijin ini sebab setiap 1(satu)pohon yang di tebang minimal 10 pohon atau 100 pohon yang harus di gantikan kembali sesuai peraturan perundang undangan,” pungkas Ferry, Jumat (23/1/26).