Paparan.co.id|TANGERANG – Peringatan keras meluncur dari lisan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, H. Juhri. Ia menyoroti mandulnya penegakan hukum terhadap menjamurnya karaoke ilegal di kawasan Telaga Biru Cigaru yang kian meresahkan. H. Juhri memperingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar tidak “tidur” saat norma agama diinjak-injak oleh bisnis maksiat berselubung ekonomi.

H. Juhri menepis keras alasan peningkatan ekonomi masyarakat yang sering digunakan untuk melegitimasi keberadaan hiburan malam tak berizin tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap alih fungsi lahan dan pelanggaran izin ini adalah bom waktu.

“Jangan pakai alasan ekonomi untuk merusak moral. Ini jelas-jelas pelanggaran UU dan Perda! Masyarakat sudah lapor, tapi kenapa aparat diam? Jangan salahkan masyarakat jika nanti mereka kehilangan kesabaran dan mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum karena pemerintahnya tidak tegas,” tegas H. Juhri dengan nada geram.

Ketua MUI Cisoka ini menilai, keresahan yang berkepanjangan ini terjadi karena aparat penegak Perda kehilangan taji. Ia menekankan bahwa wilayah Cisoka adalah wilayah agamis yang menjunjung tinggi etika, sehingga keberadaan karaoke ilegal di tengah pemukiman adalah penghinaan terhadap marwah daerah.

“Tidak ada tawar-menawar, lokasi harus ditutup total karena telah menyalahi peruntukan wilayah,” tegasnya.

Pernyataan keras H. Juhri ini seakan mengonfirmasi dugaan aktivis Aziz Patiwara sebelumnya terkait adanya “setoran” dari pengelola ke oknum petugas. Jika aktivis menyoroti sisi korupsi, MUI menyoroti kehancuran moral dan potensi anarkisme warga.

“Pemerintah Daerah harus hadir. Jangan sampai keresahan ini terus berlanjut. Kalau usaha itu melanggar aturan, ya bongkar! Jangan menunggu sampai ada kejadian yang melanggar hukum baru sibuk saling menyalahkan,” pungkasnya.