Paparan.co.id|TANGERANG – Carut-marut perizinan dan dugaan praktik maksiat di kawasan Wisata Telaga Biru Cigaru, Kecamatan Cisoka, memancing reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Umum DPP LSM Geram Banten, Alamsyah, mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Cisoka dan Polres Kota Tangerang, untuk segera melakukan penyidikan terkait alih fungsi lahan di lokasi tersebut.

Alamsyah menyoroti klaim pengelola yang memamerkan dokumen perizinan PT Ratu Balok Sejahtera. Menurutnya, dokumen tersebut harus diuji secara hukum karena patut diduga kuat terjadi penyimpangan fungsi antara dokumen izin yang diajukan dengan fakta aktivitas di lapangan.

“Izin yang dikantongi itu wisata alam, tapi kenapa di lapangan muncul room karaoke? Ini jelas alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Polisi harus turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran UU Penataan Ruang dan dugaan tindak pidana lainnya. Jangan sampai izin wisata hanya jadi tameng untuk melegalkan bisnis karaoke ilegal,” tegas Alamsyah, Rabu (11/2).

Aktivis vokal ini menilai, jika pengelola memaksakan operasional hiburan malam dengan modal izin wisata, hal itu masuk dalam kategori penipuan publik dan pelanggaran administrasi berat yang bisa berujung pada sanksi pidana.

“Kita bicara aturan. Kalau izinnya wisata mikro tapi praktiknya industri hiburan malam, itu beda kelas dan beda pajaknya. Kami mendorong Unit Krimsus atau Reskrim untuk memeriksa berkas-berkas mereka. Jangan biarkan pengelola merasa kebal hukum hanya karena memegang selembar kertas izin wisata,” tambah Alamsyah.

Alamsyah juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Ketua MUI Cisoka, H. Juhri, yang merasa nama baik wilayah Cisoka dicoreng oleh narasi “mengharumkan nama daerah” lewat karaoke ilegal.

Poin Desakan LSM Geram Banten:

Penyelidikan Menyeluruh: Polisi diminta memeriksa keabsahan operasional bangunan yang dijadikan room karaoke.

Audit Perizinan: Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau ulang izin PT Ratu Balok Sejahtera.

Tindak Tegas Oknum: Menyelidiki dugaan adanya oknum aparat yang “membentengi” lokasi tersebut sehingga berani beroperasi meski diprotes warga.

“Kami ingatkan, jika kepolisian dan pemerintah daerah lamban bertindak, gejolak di masyarakat tidak akan bisa dibendung. Kami dari LSM Geram Banten akan terus mengawal kasus ini sampai karaoke-karaoke ilegal di Cigaru itu rata dengan tanah!” pungkasnya.

Keterlibatan LSM Geram Banten dalam isu ini menambah tekanan bagi Muspika Cisoka yang direncanakan akan memanggil pengelola dalam waktu dekat. Sinergi antara Tokoh Agama, Aktivis, dan LSM besar seperti Geram Banten menandakan bahwa kasus Cigaru kini menjadi atensi serius di tingkat Kabupaten Tangerang.