Paparan.co.id |TANGERANG – Keberadaan CV.Loka Kencana Mandiri (LKM), sebuah perusahaan outsourcing cleaning service, yang menempati fasilitas negara di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang selama empat tahun terakhir menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) mempertanyakan dasar hukum dan transparansi penggunaan aset daerah tersebut.

Ketua LSM PPUK Hendra menyatakan bahwa pemanfaatan gedung pemerintah oleh pihak swasta secara komersial harus memiliki payung hukum yang jelas serta memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menyoroti sudah sejauh mana prosedur ditempuh. Ini sudah berjalan empat tahun. Publik perlu tahu apakah CV.Loka Kencana Mandiri membayar sewa sesuai Perda atau ada kebijakan lain yang mendasarinya,” ujar Ketua LSM PPUK Aktivis Pergerakan saat ditemui di Tigaraksa, Rabu (28/1).

Menurutnya, gedung pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk fungsi pelayanan publik atau kegiatan kedinasan. Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membuka data terkait kerja sama tersebut ke publik.

Penelusuran Fakta

Sementara Yudi sebagai pengawas penyedia jasa kebersihan di ruang lingkup Pemda, saat di temui di gedung GSG.

“Iya kami disini tidak memiliki kantor, CV kami sendiri adanya di bandung, untuk ijin sendiri di acara tanda tangan kontrak kemarin, pengunaan gedung dapat ijin dari kasubag bagian umum,” papar Yudi ke media saat di ditemui di gedung GSG.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV.LKM merupakan mitra penyedia jasa kebersihan yang beroperasi di lingkungan Pemkab. Namun, penggunaan ruang di dalam GSG sebagai kantor operasional perusahaan selama bertahun-tahun dinilai tidak lazim jika tidak dibarengi dengan perjanjian sewa menyewa aset (pemanfaatan lahan) yang transparan.

Upaya Konfirmasi. Sesuai dengan prinsip Check and Recheck dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi tengah berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait:

1. Pihak CV. Loka Kencana Mandiri: Untuk mengonfirmasi status kontrak dan kewajiban apa saja yang telah dipenuhi perusahaan kepada pemerintah daerah.

2. BPKAD Kabupaten Tangerang: Guna memastikan apakah penggunaan ruang di GSG tersebut tercatat sebagai pemanfaatan aset yang sah sesuai PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban resmi terkait status sewa menyewa tersebut.

Redaksi akan terus memperbarui informasi seiring dengan didapatkannya keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.