Paparan.co.id | TANGERANG — Bencana banjir kembali merendam Perumahan Griya Sutera Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kawasan hunian yang berada di titik terendah tersebut terendam air menyusul jebolnya tanggul Kali Cimanceuri, sebuah kondisi yang sejatinya telah lama diperingatkan warga namun diduga diabaikan oleh pihak pengembang.

 

Warga menilai banjir ini bukan semata akibat faktor alam, melainkan buah dari kelalaian struktural dan lemahnya komitmen pengembang dalam memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan permukiman. Pasalnya, sejak awal pemasaran, pengembang disebut telah menjanjikan pembangunan tanggul pengaman sungai yang dananya bersumber dari iuran “sumur pantek” yang dibayarkan warga.

 

Setiap kepala keluarga diketahui telah menyetor dana sebesar Rp2,5 juta, dengan kesepakatan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pengendali banjir, termasuk tanggul permanen di sepanjang Kali Cimanceuri. Namun hingga kini, realisasi pembangunan tanggul tersebut tak kunjung terwujud.

 

“Air bukan sekadar masuk rumah, tapi menghancurkan rasa aman. Yang lebih menyakitkan, kami sudah bayar, tapi janji pengembang seperti lenyap,” ungkap salah satu warga terdampak.

 

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan kolektif warga, terlebih ketika pengembang dinilai seolah menutup mata terhadap penderitaan yang berulang. Alih-alih memberikan solusi konkret, pengembang justru dinilai pasif dan minim respons terhadap tuntutan warga.

 

Lebih mengkhawatirkan, sejumlah warga mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah mengunggah kondisi banjir di Perumahan Griya Sutera Balaraja melalui media sosial. Dugaan intimidasi ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara publik dan berpotensi melanggar hak warga untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh perlindungan.

 

“Alih-alih bertanggung jawab, justru muncul tekanan agar kami diam. Ini bukan hanya soal banjir, tapi soal keberanian warga memperjuangkan haknya,” ujar warga lainnya.

 

Secara hukum dan etika bisnis, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang layak dan aman bagi penghuni. Kegagalan memenuhi komitmen tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perumahan dan perlindungan konsumen.

 

Warga kini mendesak pembangunan tanggul Kali Cimanceuri segera direalisasikan, dengan menggunakan dana yang telah dihimpun, serta meminta transparansi pengelolaan dana iuran Rp2,5 juta yang telah dibayarkan. Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan untuk mengusut dugaan intimidasi dan kelalaian pengembang.

 

Warga meminta kejelasan dan transparansi dari pihak pengembang dan pengelola air atas dasar pungutan uang tersebut, warga menduga ada permainan para oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas pengelolaan air di perumahan tersebut, karna dasar nya tidak jelas.

 

Warga menilai bahwa air adalah tanggung jawab penuh pihak pengembang perumahaan. Bukan malah dibebankan kepada konsumen lagi meminta sejumlah uang jutaan, dengan dalih menyambung air.

 

Ini bukan sekedar sorotan tajam lagi, pemerintah terkait dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut karna masyarakat merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan para oknum atas pungutan uang air tersebut.

 

Bagi warga Griya Sutera Balaraja, banjir ini bukan lagi sekadar genangan air, melainkan simbol kegagalan tanggung jawab dan krisis keberpihakan. Tanpa langkah tegas dan akuntabel, bencana serupa dikhawatirkan akan terus berulang, sementara rasa keadilan warga terus terkikis.