Paparan.co.id|TANGERANG – Pernyataan pengelola Wisata Danau Biru Cigaru yang mengklaim aktivitas di lokasinya bertujuan untuk mengharumkan nama wilayah Kecamatan Cisoka memicu reaksi keras. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, H. Juhri, menyebut klaim tersebut sebagai penghinaan terhadap marwah wilayah yang agamis.
“Mengharumkan Nama atau Mencoreng Muka?”
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa destinasi wisata tersebut dikembangkan untuk mengangkat nama daerah, H. Juhri menegaskan bahwa keberadaan karaoke ilegal justru memberikan dampak sebaliknya. Bagi para ulama dan tokoh masyarakat, aktivitas hiburan malam tak berizin itu justru menjadi noda hitam bagi citra Cisoka.
“Astagfirullah, mengharumkan nama dari mana? Jangan memutarbalikkan fakta! Cisoka ini wilayah agamis, penuh dengan pondok pesantren dan masyarakat yang religius. Menghadirkan karaoke ilegal dan bilyar yang jadi sarang kerumunan maksiat itu bukan mengharumkan nama, tapi mencoreng muka warga Cisoka!” tegas H. Juhri dengan nada geram, Rabu (11/2).
H. Juhri menilai klaim pengelola soal kelengkapan izin hanyalah upaya untuk mengaburkan isu utama, yakni alih fungsi lahan. Ia melihat ada upaya sistematis dari pengelola untuk berlindung di balik dokumen legalitas wisata alam guna memuluskan bisnis hiburan malam.
“Jangan rakyat dianggap tidak paham aturan. Kalau izinnya wisata alam, ya kelola pemandangannya, bukan malah bangun room karaoke ilegal. Mengklaim izin lengkap tapi praktiknya melanggar norma itu namanya penipuan publik. Itu sudah keluar dari koridor hukum dan etika,” lanjutnya.
MUI Cisoka mengingatkan pihak Muspika (Camat, Kapolsek, dan Danramil) agar tidak terpengaruh oleh narasi “peningkatan ekonomi” atau “promosi daerah” yang digembar-gemborkan pengelola. Menurut H. Juhri, pembiaran terhadap tempat ini sama saja dengan memelihara bom waktu sosial.
Poin Keberatan Ketua MUI Cisoka:
Distorsi Makna Wisata: Wisata seharusnya mengedukasi dan menghibur secara positif, bukan menyediakan fasilitas yang menjurus pada asusila atau peredaran miras.
Potensi Anarkisme: Masyarakat sudah berada di titik jenuh. Jika narasi “mengharumkan nama” terus dipakai untuk melegalkan karaoke, dikhawatirkan warga akan melakukan aksi massa sebagai bentuk protes.
Ketegasan Aparat: Mendesak Muspika segera memanggil pemilik dan menutup aktivitas karaoke tersebut secara permanen.
“Kami sudah sampaikan ke pihak Kanit Intel Polsek Cisoka, kami minta ketegasan. Jangan tunggu sampai masyarakat hilang kesabaran. Jika tidak segera ditutup, jangan salahkan jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan dari penduduk setempat demi menjaga kehormatan wilayah mereka,” pungkas H. Juhri.
Langkah pengelola yang mencoba membangun opini lewat media bahwa tempat tersebut “berizin lengkap” dan “mengharumkan nama daerah” terlihat sebagai upaya counter-issue terhadap desakan Wakil Bupati dan tokoh agama. Namun, dengan tegasnya sikap MUI dan pantauan kepolisian (Unit Intel), ruang gerak pengelola kini semakin sempit.
Tinggalkan Balasan