Paparan.co.id|Cisoka Tangerang – Kedok “karaoke keluarga” yang diusung sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Telaga Biru Cigaru, Kecamatan Cisoka, diduga kuat hanyalah kamuflase. Alih fungsi izin bangunan ini kini menjadi sorotan tajam karena dianggap menipu publik dan mencederai norma wilayah yang agamis.

Ketua MUI Cisoka, H. Juhri, menegaskan bahwa praktik ini sudah melampaui batas toleransi. Ia menyoroti bagaimana izin usaha yang seharusnya untuk peningkatan ekonomi atau wisata alam, justru disalahgunakan menjadi tempat yang menjajakan kemaksiatan.

“Kami mendesak aparat kepolisian dan pemerintah menyidik alih fungsi perizinan ini,” tegas H. Juhri.

Aktivis Aziz Patiwara menambahkan bahwa modus “kedok keluarga” ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan ketat. Ia meminta Polsek Cisoka dan instansi terkait tidak hanya melihat izin di atas kertas, tapi melihat realita di lapangan.

“Jangan tertipu label ‘karaoke keluarga’. Coba cek jam operasionalnya, cek siapa yang ada di dalamnya. Kami menduga ada praktik prostitusi terselubung. Ini sudah masuk ranah tindak pidana jika terbukti ada perdagangan orang atau penyediaan tempat asusila,” ujar Aziz.

Jika alih fungsi lahan dan izin ini dibiarkan, masyarakat khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk di Kabupaten Tangerang. Poin-poin desakan warga meliputi:

Audit Perizinan: Memeriksa kembali IMB dan izin usaha seluruh tempat hiburan di Cigaru.

Operasi Yustisi: Melakukan sidak mendadak untuk membuktikan dugaan praktik asusila di balik pintu karaoke.

Penutupan Permanen: Mencabut izin usaha yang terbukti melakukan penyimpangan fungsi.

“Pemerintah jangan membiarkan keresahan ini berlarut-larut. Kalau izinnya wisata tapi praktiknya prostitusi, ya harus ditutup paksa. Jangan sampai rakyat yang turun tangan melakukan pembersihan,” pungkas Aziz.