Paparan.co.id|TANGERANG – Klaim pengelola Wisata Danau Biru Cigaru, Sopyan Hadi, yang menyatakan bahwa PT Ratu Balok Sejahtera telah mengantongi izin lengkap, dinilai tidak menyentuh akar permasalahan. Ketua MUI Kecamatan Cisoka, H. Juhri, menyebut jawaban pengelola tersebut “ngawur” dan tidak nyambung dengan keresahan masyarakat terkait keberadaan karaoke ilegal di kawasan tersebut.
H. Juhri menegaskan bahwa yang dipersoalkan masyarakat dan tokoh agama bukanlah izin wisata alamnya, melainkan alih fungsi nyata di lapangan. Ia menilai pengelola sengaja berlindung di balik dokumen legalitas wisata untuk menutupi aktivitas karaoke yang diduga menjadi sarang miras dan prostitusi.
“Ini namanya ‘Jaka Sembung naik ojek’, nggak nyambung! Yang kami persoalkan itu karaoke ilegalnya, kemaksiatannya, bukan izin danaunya. Mau izinnya sampai ke tingkat menteri sekalipun, kalau di lapangan praktiknya jadi tempat karaoke ilegal dan merusak moral, itu namanya penipuan publik!” tegas H. Juhri menanggapi klaim pengelola, Senin (9/2).
Lebih lanjut, H. Juhri mempertanyakan apakah dalam NIB atau dokumen SK Kemenkumham milik PT Ratu Balok Sejahtera tercantum izin untuk mengelola hiburan malam atau karaoke. Jika tidak ada, maka dokumen yang dipamerkan pengelola justru menjadi bukti kuat adanya pelanggaran hukum alih fungsi lahan.
“Jangan rakyat dianggap bodoh. NIB dan Akte Notaris itu untuk usaha wisata, bukan untuk melegalkan karaoke di wilayah agamis. Kami minta aparat jangan mau dibohongi dengan tumpukan kertas izin yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tambah beliau dengan nada tajam.
Aktivis: Pengelola Sedang “Cuci Tangan”
Senada dengan MUI, aktivis Aziz Patiwara melihat langkah pengelola yang memamerkan surat izin sebagai upaya “cuci tangan” di tengah desakan penutupan dari Wakil Bupati Tangerang dan aparat kepolisian.
“Pengelola bilang siap tunjukkan surat. Oke, tunjukkan surat izin operasional karaokenya, ada tidak? Kalau cuma surat izin wisata tapi di dalamnya ada aktivitas hiburan malam tak berizin, itu tetap pelanggaran berat. Pemerintah jangan mau disuap pakai argumen izin yang tidak relevan,” cetus Aziz.
Poin Perlawanan Terhadap Klaim Pengelola:
Izin vs Fakta: Izin yang diklaim adalah untuk Wisata Alam, namun fakta di lapangan terdapat bangunan karaoke ilegal.
Penyalahgunaan K3L: Bagaimana mungkin Surat Pernyataan Keselamatan dan Pelestarian Lingkungan (K3L) terpenuhi jika di lokasi tersebut diduga terdapat peredaran miras dan prostitusi?
Pelanggaran Tata Ruang: Peruntukan wisata mikro/kecil tidak mencakup industri hiburan malam (karaoke).
H. Juhri kembali mengingatkan bahwa jika pembenaran sepihak dari pengelola ini terus ditelan mentah-mentah oleh Satpol PP tanpa ada tindakan pembongkaran, maka masyarakat akan semakin yakin bahwa ada “permainan” di balik layar.
Tinggalkan Balasan