Paparan.co.id| Cisoka Tangerang – Hiburan malam ilegal di kawasan Telaga Biru Cigaru, Kecamatan Cisoka, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, tudingan miring justru mengarah kepada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang diduga menerima “setoran” rutin agar lokasi tersebut tetap beroperasi bebas.
Meski sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum dan norma agama, deretan warung remang-remang yang menyediakan fasilitas karaoke tersebut seolah kebal hukum.
Menanggapi carut-marut penegakan Perda di wilayah tersebut, aktivis, Aziz Patiwara angkat bicara. Ia menyatakan bahwa ketidaktegasan petugas di lapangan memperkuat dugaan adanya aliran dana haram dari pengelola karaoke ilegal kepada oknum petugas.
“Kami mendesak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap anggotanya di lapangan. Sangat tidak masuk akal jika praktik ilegal di Cigaru bisa bertahan bertahun-tahun tanpa ada tindakan permanen. Jangan sampai seragam penegak Perda justru dijadikan alat untuk melegitimasi pungli,” tegas Aziz Patiwara saat dikonfirmasi, Minggu (8/2).
Aziz menambahkan, pola “buka-tutup” yang selama ini terjadi saat razia diduga kuat hanyalah sandiwara untuk menggugurkan kewajiban administratif semata.
“Jangan hanya tajam ke pedagang kecil, tapi tumpul ke pengusaha hiburan ilegal. Kami mencium adanya aroma setoran yang membuat nyali petugas ciut untuk melakukan penyegelan permanen atau pembongkaran,” lanjutnya.
Lebih jauh, Aziz meminta inspektorat memeriksa oknum yang bertugas di wilayah Cisoka dan sekitarnya.
“Bongkar bangunan karaoke di kawasan wisata Telaga Biru Cigaru. Copot Kasat Pol PP jika tidak bisa menjalankan fungsinya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan