Paparan.co.id|TANGERANG – Teka-teki nasib hiburan malam di kawasan Wisata Telaga Biru Cigaru mulai menemui titik terang. Unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Cisoka dipastikan akan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik karaoke dan bilyar ilegal yang telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat agamis.

Koordinasi Intelijen dan Tokoh Agama

Langkah ini diperkuat dengan turunnya jajaran kepolisian ke lapangan. Kanit Intel Polsek Cisoka dilaporkan telah menyambangi kediaman tokoh agama untuk mendiskusikan penanganan teknis terkait aktivitas yang dianggap melanggar norma tersebut.

Ketua MUI Kecamatan Cisoka, H. Juhri, membenarkan adanya pergerakan dari pihak keamanan. Ia menegaskan bahwa pertemuan Muspika untuk memanggil pihak-pihak terkait akan segera dilaksanakan.

“Insyaallah, dalam waktu dekat Muspika akan memanggil Ketua Karang Taruna, Kepala Desa, dan pemilik karaoke. Kemarin pihak Kanit Intel juga sudah berkunjung ke rumah untuk membahas serius soal karaoke dan bilyar ini,” ungkap H. Juhri, Selasa (10/2).

H. Juhri kembali mengingatkan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mencegah meledaknya amarah penduduk setempat. Ia menilai situasi di Cigaru saat ini ibarat bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika aparat tidak segera bertindak.

“Kami mendesak pihak keamanan agar tempat itu segera ditutup. Ini demi menjaga agar tidak terjadi aksi anarkisme dari warga. Kami tidak ingin masyarakat bertindak sendiri karena merasa pemerintah lamban. Penutupan adalah harga mati untuk menjaga kondusivitas,” tegasnya lagi.

Agenda Pemanggilan Muspika:

Verifikasi Alih Fungsi: Mempertanyakan dasar hukum operasional karaoke di lahan yang izinnya adalah wisata alam.

Klarifikasi Aparat Desa: Meminta penjelasan Kepala Desa dan Karang Taruna terkait pembiaran aktivitas ilegal di wilayahnya.

Penyegelan Aktivitas: Mendorong penghentian permanen seluruh kegiatan hiburan malam yang tidak memiliki izin spesifik.

Sikap Tegas Lawan Argumen “Ngawur”

Langkah Muspika ini sekaligus menjawab klaim pengelola wisata yang sebelumnya memamerkan izin PT sebagai tameng operasional karaoke. Muspika diharapkan berdiri tegak di koridor hukum dan tidak terjebak dalam retorika perizinan yang tidak relevan dengan fakta kemaksiatan di lapangan.

Kini, mata masyarakat tertuju pada pertemuan Muspika mendatang. Keberanian aparat dalam mengeksekusi penutupan akan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Kabupaten Tangerang tidak bisa dibeli oleh upeti atau dalih ekonomi semata.