Paparan.co – Kabupaten Tangerang, kegiatan prostitusi makin menjamur di depan Puri Delta, di Kampung Kemantren RT 004/012, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
dalam pantauan awak media dilokasi tersebut berjejer beberapa gubuk warung, nampak terlihat wanita berpakaian seksi, berjejer di warung-warung, sambil duduk santai sambil menunggu tamu yang datang.
Saat tim awak media meninjau lokasi PSK yang bekerja disana menyebutkan bahwa memberikan setoran kepada oknum terkait kuat dugaan bahwa tempat tersebut terorganisir rapi, karena sudah sejak lama berjalan menurut keterangan PSK pekerja di sana tanpa tersentuh pihak terkait.
Inisial Z pekerja PSK mengatakan ke awak media “iya kita setoran kepemudaan sini, kalo yang kita tongkrongi ini punya bewok, kalo sebelahnya punya Edo, iya kalo kita ga setor udah lama diangkut tenang aja disini mah aman,” paparnya Z.
Lanjut Z “iya tergantung sih sekali maen kita buka harga dulu 300, untuk tamu sendiri kadang dapet 4 orang dalam semalam nya kadang 3 orang ga nentu sih,” ucapnya ke awak media.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, yang didukung oleh Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Penertiban Prostitusi oleh Satpol PP
Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Landasan hukum utama yang digunakan Satpol PP dalam menertibkan prostitusi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk pelanggaran Perda.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang merinci tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan hukum daerah.
Hingga berita ini di turunkan masyarakat berharap agar pihak terkait Satpol-PP dan institusi lainnya segera menindak tegas lokasi prostitusi tersebut, jangan sampai ada pembiaran.
Tinggalkan Balasan